Dalam peliputan berita, drone dapat membantu jurnalis melihat kondisi suatu wilayah secara lebih luas, terutama untuk peristiwa seperti bencana, banjir, kebakaran, kemacetan, kerumunan, atau perubahan kondisi suatu kawasan.

Penelitian mengenai praktik drone journalism di Indonesia juga menunjukkan bahwa foto udara telah menjadi salah satu kebutuhan baru dalam pekerjaan foto jurnalistik, terutama untuk memberikan perspektif visual yang berbeda.

Salah satu keunggulan drone dalam jurnalistik adalah kemampuan mengambil gambar dari udara. Sudut pandang ini dapat membantu menunjukkan skala sebuah peristiwa. Misalnya, kamera dari darat mungkin hanya memperlihatkan sebagian lokasi banjir, sedangkan drone dapat menunjukkan seberapa luas wilayah yang terdampak. Karena itu, drone dapat membantu pembaca atau penonton memahami konteks suatu berita dengan lebih jelas.

Beberapa lokasi berita tidak selalu mudah dijangkau oleh jurnalis. Daerah bencana, kawasan yang terputus aksesnya, atau lokasi dengan medan yang sulit dapat diamati terlebih dahulu menggunakan drone tanpa harus langsung mengirim personel ke titik tersebut. Namun, penggunaannya tetap harus mempertimbangkan keselamatan dan tidak mengganggu petugas yang sedang melakukan penanganan keadaan darurat.

Drone dapat digunakan untuk mengambil foto udara maupun video untuk kebutuhan berita. Hasilnya dapat digunakan sebagai bagian dari laporan televisi, dokumentasi berita daring, foto jurnalistik, hingga materi investigasi visual. FAA secara khusus menyatakan bahwa media dapat menggunakan drone untuk news gathering, selama penerbangannya tetap mengikuti ketentuan penerbangan yang berlaku.

Status sebagai jurnalis tidak berarti drone bebas diterbangkan di semua tempat. Di Indonesia, pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020. Peraturan tersebut masih tercatat berlaku di JDIH Kementerian Perhubungan. Karena itu, sebelum melakukan peliputan, pilot perlu memeriksa lokasi, ruang udara, kondisi lingkungan, serta kemungkinan adanya pembatasan penerbangan.

Peliputan berita sering dilakukan di lokasi yang ramai atau sedang mengalami keadaan darurat. Pilot harus tetap menjaga jarak aman dari manusia, kendaraan, bangunan, dan aktivitas penerbangan lain. Pada lokasi tertentu bahkan dapat diberlakukan pembatasan ruang udara sementara untuk menjaga keselamatan operasi darurat. FAA, misalnya, menggunakan Temporary Flight Restrictions untuk membatasi penerbangan drone pada kondisi tertentu. Artinya, mendapatkan gambar berita tidak boleh mengalahkan keselamatan.

Drone dapat melihat area dari ketinggian yang tidak mudah dijangkau kamera biasa. Karena itu, penggunaannya dalam jurnalistik juga menimbulkan pertanyaan mengenai privasi dan etika. Penelitian tentang drone journalism menyoroti bahwa selain regulasi penerbangan, jurnalis juga perlu mempertimbangkan aspek etis ketika menggunakan gambar udara. Pilot dan jurnalis perlu mempertimbangkan apakah gambar benar-benar memiliki kepentingan publik dan tidak mengambil gambar secara berlebihan terhadap ruang pribadi seseorang.

Teknologi ini dapat membantu menunjukkan skala sebuah peristiwa, menjangkau area yang sulit, serta memberikan perspektif visual yang berbeda. Namun, penggunaannya tetap harus memperhatikan keselamatan penerbangan, aturan ruang udara, etika jurnalistik, dan privasi masyarakat.

Melalui Indonesia Drone Training Center, peserta dapat mempelajari dasar pengoperasian drone, perencanaan penerbangan, foto dan video udara, serta keselamatan yang dapat menjadi bekal untuk berbagai kebutuhan profesional, termasuk dokumentasi dan jurnalistik. Dengan keterampilan yang tepat, drone dapat menjadi alat bantu untuk menyampaikan sebuah peristiwa dari perspektif yang lebih lengkap.